KEHIDUPAN REALITAS SOSIAL
DI
Sudah kita ketahui bersama, bahwa sekarang ini sudah semakin orang orang yang mencari nafkah di sepanjang jalan. Setiap hari mereka mengemis di pinggir jalan. Mereka anggap itu sebagai perkerjaan sehari – hari mereka. Sudah tidak ada rasa malu lagi di dalam diri mereka, semua rasa mereka hilangkan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari – hari. Tapi apakah ini jalan keluar bagi mereka yang tidak mempunyai pekerjaan dan keahlian sama sekali untuk bisa bertahan hidup di
Jika kita lihat kembali terhadap aturan aturan yang sudah ditetapkan, sepertinya adanya PERDA. Salah satunya perdaProv. DKI Jakarta No. 8 tahun 2007.Perda ini memberitahukan bahwa kita dilarang member sedekah pada pengemis atau sebagainya di pinggir jalan,bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi, Para pemberi sedekah itu terancam sanksi denda uang yang besaran maksimalnya mencapai Rp 20 juta, atau sanksi hukuman pidana penjara maksimal selama 60 hari.
Jika kita perhatikan kembali, setiap peraturan – peraturan yang dibuat belum bisa mengatur secara tegas tentang pengemis jalanan ini. Malah dari tahun ke tahun jika kita perhatikan semakin banyak saja yang menjadi pengemis jalanan di ibukota khusunya.
Dan yang lebih mengkhawatirka lagi yaitu para orang tua yang menjadi pengemis sudah mulai berani menyuruh anak – anaknya untuk mengemis juga. Padahal
Itu adalah salah satu dampak dari kerasnya persaingan di
Kita sebagai warga yang terpelajar harus mau melihat realitas social ini sebagai suatu pembelajaran agar kita mau membantu mereka, bukan membantunya dengan cara memberi mereka uang. Tapi dengan cara memberi mereka suatu keahlian dengan cara mengajarkannya atau sebagainya. Karena mereka adalah bagian dari bangsa
Pengemis bukanlah hal yang mengkhawatirkan bagi bangsa